tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya perubahan identitas milik Paulus Tannos. Ia merupakan salah satu tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
"Iya betul. Informasi yang kami peroleh demikian (Paulus Tannos ganti nama) ," kata Ali Fikri dalam keterangannya dikutip Kamis, (10/8/2023).
Selain mengganti nama, KPK menyebut Paulus Tannos juga berpindah kewarganegaraan sehingga tidak dapat dipulangkan saat hendak ditangkap.
"Yang kami tidak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama di Indonesia dan punya paspor negara lain sehingga pada kami saat menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia," kata Ali.
Terkait hak tersebut KPK kemudian mengajukan red notice baru untuk identitas baru Paulus Tannos, pasalnya red notice yang sebelumnya tidak dapat mendeteksi identitas baru Paulus tersebut.
"KPK sudah kembali ajukan kembali red notice dengan nama baru dimaksud," kata Ali.
Saat ini tercatat masih ada tiga orang menjadi DPO (daftar pencarian orang) KPK. Pertama tersangka dugaan suap terkait pengadaan pada PT PAL Kirana Kotama (KK) alias Thay Ming yang telah ditetapkan sebagai DPO KPK sejak 15 Juni 2017.
Selanjutnya Harun Masiku dalam kasus suap terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020.
Ketiga, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.
Selain Paulus, 3 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu antan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat